PERINTAH MENJADI GARAM BERIMPLIKASI PENINGKATAN KWALITAS DAN PROPORSIONAL

“Kamu adalah garam dunia. Jika garam itu menjadi tawar, dengan apakah ia diasinkan? Tidak ada lagi gunanya selain dibuang dan diinjak orang”. (Matius 5 : 13)

Menjadi garam dunia adalah menerapkan salah satu dari nilai-nilai kekristenan. Pengertian nilai yang kami maksudkan adalah,  ukuran tentang kebenaran dan kebaikan  yang diyakni dan diterapkan dalam kehidupan individu atau organisasi.

Jika garam diyakini sebagai sebuah ukuran tentang kebenaran dan kebaikan maka garam itu harus menunjukkan keasinannya serta digunakan secara proporsional (pas ukuran dan pas perbandingannya).  Masakan yang diberi garam secara proporsional akan enak dinikmati.  Sebaliknya masakan dengan garam yang berlebihan atau tanpa/kurang garam, akan menimbulkan masalah bagi yang menikmatinya.

Orang Kristen diharapkan menjadi garam dunia : Pertama, orang Kristen terpanggil untuk selalu meningkatkan kwalitas diri, sehingga mampu mengambil peran dalam dinamika kehidupan gereja dan masyarakat.  Kondisi ini mempunyai implikasi orang Kristen harus selalu belajar dan meningkatkan kapasitas diri, sehingga menjadi pribadi-pribadi handal dibidangnya. Jika garam itu menjadi tawar,  tidak ada lagi gunanya selain dibuang dan diinjak orang. Demikian juga orang-orang Kristen, kalau tidak menjadi pribadi yang berkwalitas dan handal akan ditinggalkan dan tidak ada satu pihakpun yang membutuhkan.

Kedua, orang Kristen terpanggil  untuk mengambil peran secara proporsional dalam dinamika kehidupan gereja, masyarakat dan negara. Mengambil peran secara proporsional, dapat diartikan  bahwa orang Kristen tidak harus  mendominasi  dan menguasai lingkungannya secara mutlak, namun tidak boleh tidak ada sama sekali, atau tanpa mengambil peran apapun. Diam, pasif, dan masa bodoh, merupakan bentuk-bentuk sikap dan perilakuku seseorang yang tidak ingin mengambil peran apapun dalam dinamika kehidupan gereja, masyarakat dan negara.

Sebagaimana garam yang larut dalam masakan, masakan dimaksud akan terasa enak untuk  dinikmati  jika garam yang dilarutkan pas ukuran dan pas perbandingannya.  Pemahaman terhadap hal ini adalah,  orang Kristen sebenarnya mampu menciptakan suasana yang harmonis terhadap lingkungannya, baik lingkungan keluarga, gereja, pekerjaan, masyarakat dan negara, jika peran yang diambil dilakukan secara proporsional. Suasana harmonis (enak, nyaman, saling menghormati,rukun) merupakan kondisi yang didambakan oleh semua orang,  karena suasana dan kondisi seperti inilah tempat yang positip bagi pertumbuhan iman dan pengembangan kapasitas seseorang.

Yogyakarta, 31 Mei 2009

MENDAMBAKAN KOPERASI SEJATI BERKEMBANG SECARA SEHAT

Sejak koperasi dinyatakan secara tegas sebagai Badan Usaha sebagaimana pengertian koperasi pada Undang-undang koperasi yang berlaku saat ini,  diberbagai daerah dan kota muncul berbagai jenis koperasi. Koperasi-koperasi dimaksud antara lain, Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi Pengrajin, Koperasi Jasa Angkutan, Koperasi Pemuda, Koperasi Karyawan dan yang paling banyak  adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP).  Banyaknya koperasi yang bermunculan tersebut dapat dimengerti karena persyaratan pendidrian koperasi lebih sederhana dan biaya yang dibutuhkan relatif  lebih kecil   jika dibandingkan pendirian  Badan Usaha  lain. Selain itu,  setelah koperasi beroperasi pengawasan baik pasif maupun aktif dari pihak yang mempunyai kewenanganpun tidak seketat pengawasan yang dilakukan kepada Badan Usaha lain khususnya perbankan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa motivasi pendirian koperasi  sebagian besar untuk mencari keuntungan semata dan hanya sedikit yang menjadikan koperasi sebagai salah satu piranti  pemberdayaan ekonomi rakyat. Pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai alat mencari keuntungan pada umumnya para pemodal besar dan memilih KSP sebagai jenis koperasi yang didirikan. Sedangkan pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai salah satu piranti pemberdayaan ekonomi rakyat pada umumnya atas prakarsa masyarakat sendiri yang dimulai dengan mendirikan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), NGO/LSM international maupun lokal,  serta pemerintah. Terutama pemerintah daerah yang mempunyai komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Munculnya berbagai jenis koperasi tersebut mengundang seorang aktivis LSM  untuk mengelompokkan jenis koperasi di Indonesia menjadi tiga, yaitu  koperasi  “merpati”,  “pedati”  dan sejati. Meskipun bernada sindiran terhadap perkembangan koperasi saat  itu kiranya  makna dari tiga jenis koperasi dimaksud menjadi penting untuk direnungkan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenis koperasi yang pertama yaitu koperasi “merpati”,  analog dengan  perilaku burung merpati.  Ia  akan datang dan muncul  jika diberi  pakan namun akan terbang dan  pergi bahkan menghilang  jika pakan yang diberikan tidak ada lagi.   Jenis koperasi yang kedua adalah koperasi  “pedati”.  Koperasi ini analog dengan sebuah pedati,  yang  hanya berfungsi sebagai  alat kepentingan penggunanya.  Ia akan  bergerak jika ditarik atau didorong oleh pihak yang berkepentingan tersebut.  Sedangkan jenis koperasi yang ketiga adalah koperasi sejati, yakni koperasi yang tumbuh dan berkembang  berdasarkan   prinsip-prinsip koperasi.

Gambaran koperasi sebagaimana yang diungkapkan oleh aktivis LSM tersebut kiranya dapat menggambarkan beberapa motivasi pendirian  koperasi yang ada di Indonesia.  Jenis koperasi “merpati” nampak pada koperasi-koperasi yang bermunculan manakala  tersedia fasilitas bagi  koperasi namun akan hilang jika fasilitas dimaksud tidak ada lagi.   Masih segar dalam ingatan kita pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai skema kredit untuk koperasi di masa krisis ekonomi beberapa tahun yang lalu.  Saat itu semua jenis koperasi  memperoleh  kesempatan yang sama untuk menyalurkan Kredit Usaha Tani (KUT),  yang sebelumnya hanya diperuntukan  bagi Koperasi Unit Desa (KUD).  Dengan adanya kebijakan ini  munculah   koperasi-koperasi baru seakan berlomba untuk menjadi pemenang dalam penyaluran KUT.  Namun setelah fasilitas tersebut tidak diberikan lagi, koperasi-koperasi tersebut menghilang dan hanya meninggalkan papan nama saja.  Hal yang sama juga terjadi manakala pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penggunaan  sebagian laba BUMN untuk pengembangan koperasi dan UKM.  Banyak koperasi bermunculan sekedar untuk meraih fasilitas permodalan yang berasal dari sebagian laba  BUMN  tersebut.

Sedangkan jenis koperasi yang kedua,  yaitu koperasi “pedati” tercermin pada koperasi-koperasi yang  tumbuh karena dijadikan sebagai alat kepentingan pihak-pihak tertentu sebagaimana fungsi pedati itu sendiri. Banyak koperasi yang berdiri atas  prakarsa atau inisiatif  pihak lain  karena kepentingan pemrakarsa itu sendiri.  Misal, pendirian koperasi hanya digunakan sebagai alat untuk  memperkuat posisi tawar terhadap penguasa jika terjadi penertiban tempat usaha,  pendirian koperasi dijadikan alat untuk melakukan mobilisasi masa untuk mendukung  tokoh atau kekuatan politik  tertentu,  pendirian koperasi sebagai alat untuk memperoleh kredit point dalam suatu  lomba tingkat desa/kelurahan sampai  tingkat  propinsi. Bahkan dapat pula terjadi    pendirian koperasi sekedar digunakan sebagai alat untuk memperoleh  persetujuan proposal yang dibuat oleh lembaga tertentu yang diajukan kepada lembaga dana di luar negeri.  Pada koperasi  “pedati” ini  campur tangan pemrakarsa yang kemudian berkembang menjadi pembina atau pendamping biasanya cukup tinggi sehingga koperasi  “pedati” ini akan selalu tergantung kepada pemrakarsa, pembina atau pendampingnya. .  Bahkan tidak sedikit dari para pemrakarsa, pembina maupun pendamping  tersebut menduduki  kepengurusan  atau  badan pengawas  dengan tujuan  agar  dapat  mengontrol dan mengamankan kepentingannya.  Jika perlu ia akan duduk sebagai pengurus atau badan pengawas selama-lamanya..

Karena motivasi pendirian kedua jenis koperasi tersebut hanya menjadikan koperasi sebagai alat memperoleh fasilitas maupun alat kepentingan  para pemrakarsa,  maka baik koperasi  “merpati” maupun  “pedati” biasanya tidak akan dapat bertahan lama  karena tidak memiliki landasan dan komitmen  yang   kuat  terhadap kepentingan anggota.  Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh  Menteri Negara Koperasi pada Hari Ulang Tahun ke 57 Koperasi Propinsi DIY  beberapa tahun yang lalu menyatakan,  bahwa koperasi yang hidup dengan mengandalkan dukungan pihak eksternal, ternyata rapuh dan akan menghadapi masalah serius.

Jenis koperasi yang ketiga adalah jenis koperasi sejati, yakni koperasi yang tumbuh dan berkembang  karena menjujung tinggi prinsip-prinsip koperasi.  Koperasi sejati ini tercermin pada koperasi yang telah menyadari bahwa ia adalah badan usaha  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi.  Antara lain,  rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi,  pengurus dan pengawas dipilih oleh anggota secara demokratis, satu orang anggota mempunyai satu suara serta mempunyai kesamaan hak dan kedudukan,  anggota yang berjasa memperoleh jasa/penghargaan, sumber dana koperasi diutamakan dari anggota melalui mobilisasi simpanan saham (simpanan pokok dan  simpanan wajib)   serta  simpanan non saham (simpanan sukarela, simpanan berjangka, dsb) sedangkan   sumber dana dari luar  ditempatkan sebagai pendudung dan memperkuat struktur permodalan.  Prinsip koperasi yang lain adalah usaha koperasi dikelola secara terbuka dan  diprioritaskan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota. .Karena prinsip-prinsipnya tersebut maka koperasi mempunyai slogan  yang terkenal, yaitu dari, oleh  dan untuk anggota.

Sebagai sebuah piranti pemberdayaan ekonomi rakyat,  koperasi-koperasi sejati  inilah yang kita dambakan untuk berkembang secara sehat.  Bukan koperasi  “merpati” dan koperasi  “pedati”.  Suatu koperasi dapat berkembang secara sehat jika koperasi itu sendiri sehat dalam organisasi,  sehat kepengurusan  dan  sehat usahanya. Indikasi koperasi itu sehat organisasi antara lain adalah  selalu dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan secara tepat waktu,  kesadaran anggota sebagai anggota koperasi semakin meningkat sebagai buah dari pendidikan yang dilakukan secara terus menerus, mampu menyajikan laporan keuangan secara berkala dan transparan,  serta  menjadikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)  sebagai  pedoman.  Sedangkan indikasi suatu koperasi sehat kepengurusannya antara lain adalah,  masing-masing pengurus dan badan pengawas berfungsi sesuai fungsi masing-masing, pengurus maupun badan pengawas selalu menyelenggarakan pertemuan secara teratur,  pergantian pengurus dan badan pengawas dapat terlaksana sesuai dengan AD/ART  yang  dimiliki dan berlangsung secara demokratis,   serta   pengurus dan badan pengawas tidak melakukan hal-hal yang berbau KKN.  Selanjutnya indikasi koperasi itu sehat usahanya antara lain adalah, usaha koperasi semakin beragam, serta  simpanan  anggota,  permodalan,   volume usaha, serta laba usaha koperasi, menunjukan peningkatan.

Untuk mewujudkan koperasi sejati berkembang secara sehat sebagaimana didambakan oleh banyak pihak diperlukan adanya  komitmen  bersama  bahwa  koperasi adalah badan usaha dan menjadikan prinsip-prinsip koperasi sebagai landasan kegiatannya.  Motivasi  dan segala bentuk campur tangan  oleh siapapun dalam rangka pendirian dan pengembangan koperasi hendaknya selalu menghindari hal-hal dapat merusak prinsip-prinsip koperasi itu sendiri

___________________

BLT PINTU MASUK PENGEMBANGAN LKM DI TINGKAT DESA/ KELURAHAN

Untuk meringankan beban masyarakat yang dikategorikan miskin  sebagai dampak terjadinya kenaikan BBM,  pemerintah memberikan konpensasi kepada warga miskin dalam  bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar seratus ribu per keluarga per bulan yang diterimakan setiap tiga bulan sekali.  Pada bulan-bulan ini beberapa  Kabupaten dan Kota sedang merealisaikan program BLT  tahap  kedua.

Untuk membantu warga  miskin pada dasarnya dapat ditempuh melalui tiga jalan, yaitu : Pertama, memberikan bantuan kepada masyarakat miskin sedemikian rupa sehingga kebutuhan dasar dapat diakses (dinikmati) oleh warga  miskin tanpa harus membebani pengeluaran mereka. Inti dari jalan ini adalah mengupayakan pengeluaran warga miskin sekecil mungkin, atau jika mungkin mereka tidak mengeluarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Kedua, memberikan bantuan kepada warga miskin sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan mereka. Upaya ini lebih berbentuk pemberian fasilitas dan/atau upaya-upaya fasilitasi  kepada  warga miskin untuk mengembangkan suatu usaha produktif. Ketiga, suatu upaya  pemberdayaan yang berkelanjutan. Upaya ini lebih merupakan lanjutan dari dua upaya terdahulu, dengan arah utama membangun kemandirian.

Dengan mengacu kepada ketiga jalan tersebut pemberian BLT merupakan salah satu upaya membantu warga miskin dengan menempuh jalan yang pertama,   seperti halnya program  pemberdayaan posyandu, wajib belajar 12 tahun, pelayanan  gratis di Puskesmas utamanya  ibu hamil dan kesehatan anak,   serta program beras miskin (raskin).  Karena inti dari semua program tersebut adalah untuk  menurunkan sejauh mungkin pengeluaran warga miskin.

Sementara untuk membantu warga miskin  meningkatkan pendapatan,  beberapa program dapat dikembangkan, antara lain pemerintah (pusat atau daerah) membeli tujuh komuditas pertanian ketika harga turun. Atau sebagaimana dilakukan oleh Pemprop Gorontalo, dengan  mengembangkan komuditas jagung sebagai komuditas andalan. Program tersebut ternyata efektif karena melibatkan camat sebagai gugus terdepan,  dan ternyata dalam tempo  satu tahun terjadi peningkatan produksi jagung yang cukup signifikan.  Kini hasil jagung dari Gorontalo telah diekspor ke Malaysia, Singapura, dan Korea.  Selain program-program tersebut,  dapat pula dilakukan dengan memberikan bantuan bibit tanaman atau  ternak, serta  fasilitas sarana serta prasarana yang disesuikan dengan kontek lingkungan dan situasi sosilogis masyarakat setempat.

Tidak kalah pentingnya dari bentuk-bentuk bantuan tersebut, kiranya masyarakat miskin dapat pula disediakan fasilitas kredit untuk mengembangkan usaha produktif yang mereka miliki. Namun demikian fasilitas kredit dimaksud tidak selalu harus datang dari pihak pemerintah atau luar melainkan dapat dilakukan dengan cara memfasilitasi pendirian dan pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Micro Finance Institutions bukan Bank dan Koperasi,  di tingkat Desa dan/atau Kelurahan sebagai lembaga yang menyediakan sumber permodalan usaha produktif  dan pelayanan keuangan lainnya  dari dan untuk  mereka sendiri. Dalam hal ini masyarakat penerima BLT dengan diperluas masayarakat lainnya dapat diorganisasikan untuk mengembangkan LKM di tingkat Desa dan/atau Kelurahan dimaksud.

Sesuai dengan konsep sustainable livelihood, untuk mengembangkan kehidupannya, setiap individu dan unit sosial yang lebih tinggi  mempunyai  lima asset kehidupan yaitu :  Pertama, Human Capital atau modal yang dimiliki oleh manusia. Kedua, Social Capital atau kekayaan sosial yang dimiliki oleh komunitas, Ketiga, Material Capital atau persediaan sumber daya alam,  Keempat, Physical Capital atau insfrastruktur yang memproduksi barang-barang yang dibutuhkan  dan Kelima, Financial Capital atau sumber-sumber keuangan yang digunakan oleh masyarakat untuk mecapai tujuan-tujuan hidupnya.

Berdasarkan konsep  sustainable livelihood tersebut,  memfasilitasi pengembangan LKM bagi warga miskin pada hakekatnya  adalah upaya untuk menggali, menyediakan dan mengembangkan serta  sekaligus melestarikan  asset kehidupan masyarakat yang sudah mereka miliki untuk mengembangkan kehidupan mereka sendiri. Pemahaman ini menjadi sangat penting karena akan menjadi “roh” dari LKM yang akan dikembangkan.  Selain itu mengembangkan LKM bagi warga miskin dengan basis masyarakat dengan mengembangkan  asset kehidupan yang mereka miliki tersebut, merupakan bagian dari community development atau community empowerment.

Proses dari terbentuknya LKM dengan basis masyarakat hendaknya dimulai dari penciptaan  rasa kebersamaan  yang  berawal dari  hubungan sosial diantara mereka. Rasa kebersamaan yang terpupuk akan menciptakan kondisi kewajiban sosial yaitu rasa saling membantu diantara mereka. Kebersamaan dan kesadaran saling membantu menjadi dasar terciptanya hubungan ekonomi yang pada umumnya melalui kegiatan arisan atau simpan pinjam tanpa atau dengan bunga murah.   Dalam  proses berikutnya hubungan ekonomi tersebut akan mendorong penciptaan kondisi kewajiban ekonomi dalam wujud hubungan ekonomi yang saling menguntungkan.

Jika mencermati perkembangan beberapa LKM bukan Bank dan Koperasi dengan basis masyarakat yang berkembang  dan sustainable saat ini,  kiranya tidak terlepas dari proses atau tahapan-tahapan  tersebut. LKM dimaksud antara lain Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali serta Credit Union yang berkembang di beberapa daerah.  Sehingga tidaklah berlebihan jika LPD dan Credit Union merupakan succsess history dari pengembangan LKM  berbasis masyarakat yang ada di Indonesia.

Jika BLT dipahami bersama sebagai proses dan merupakan salah satu jalan membantu warga miskin (sebagaimana dijelaskan di atas),  kiranya menjadi sesuatu yang sangat  dimungkinkan untuk menjadi pintu masuk  pengembangan LKM di tingkat Desa atau  Kelurahan. Karena hal tersebut merupakan upaya integrasi, sinergi dan intensi yang tinggi dari suatu proses percepatan penanggulangan kemiskinan. Namun hambatan kemungkinan akan terjadi  karena   selama ini  masyarakat memahami BLT,   sekedar pengalihan subsidi,  dari subsidi  kepada produk (BBM) menjadi subsidi kepada orang, dan celakanya inilah yang selalu dijadikan alasan atau penjelasan pemerintah manakala menaikkan BBM bulan Oktober 2005 yang lalu.

Yogyakarta, 10 Februari 2006

SEANDAINYA MAU BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PUN MAMPU

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Indonesia  menurut jenisnya, bank dibagi menjadi dua yaitu Bank Umum (BU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. Hal ini dapat diartikan bahwa perbankan mempunyai fungsi untuk menghubungkan antara unit ekonomi surplus atau penabung dengan unit ekonomi minus atau peminjam. Karena fungsinya tersebut acap kali bank disebut pula sebagai lembaga perantara keuangan (intermediary institutions) serta lembaga kepercayaan.

Akhir-akhir ini kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional terutama Bank Umum Swasta mengalami penurunan. Puncaknya terjadi pada saat pemerintah melakukan likuidasi terhadap 16 Bank Umum Swasta  pada akhir bulan Nopember 1997 baru lalu. Indikasi yang menunjukan adanya penurunan kepercayaan tersebut antara lain adalah, terjadinya penarikan dan pemindahan dana oleh masyarakat secara besar-besaran dari Bank Umum Swasta ke Bank Umum milik pemerintah serta arus uang kartal (uang kertas dan logam) yang ditarik perbankan dari Bank Indonesia lebih besar apabila dibandingkan dengan yang disetorkan.

Untuk mengatasi masalah ini, dan sebagai bagian dari reformasi pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia serta dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, pada tanggal 27 Januari 1998 melalui Menteri Keuangan pemerintah mengumumkan keputusannya untuk menyediakan jaminan penuh terhadap deposan dan kreditur baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing bagi Bank Umum Nasional. Bersamaan dengan itu, untuk meningkatkan kinerja perbankan nasional telah dibentuk satu badan yaitu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap bank-bank yang tidak sehat agar supaya menjadi sehat. Melalui keputusan tersebut system perbankan nasional diharapkan akan lebih sehat dan pada gilirannya akan mempengaruhi pemulihan ekonomi secara nasional.

Dampak keputusan pemerintah tersebut mulai dirasakan dunia perbankan. Secara berangsur-angsur dana masyarakat mulai mengalir kembali, arus uang kartal lebih besar yang disetorkan  perbankan ke Bank Indonesia  jika dibandingkan dengan yang ditarik. Keadaaan ini tentu saja membawa harapan bagi banyak pihak, terutama para pelaku ekonomi. Sebab dengan semakin banyaknya masyarakat yang menempatkan dananya di perbankan akan menjadikan bank-bank berfungsi secara optimal sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang perbankan itu sendiri.

Dengan adanya gejala seperti tersebut bukan berarti bahwa masalah perbankan nasional dapat dikatakan selesai, namun untuk sementara waktu masalah-masalah yang berhubungan dengan kepercayaan masayarakat terhadap perbankan nasional khusunya Bank Umum bolehklah kita berharap dengan optimis. Bagaimana dengan BPR ?

Seperti halnya Bank Umum, BPR pun memiliki fungsi melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. Yang membedakan antara BPR dengan Bank Umum, BPR hanya dibolehkan melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk deposito dan tabungan, sedangkan bagi Bank Umum selain melalui deposito dan tabungan dapat dilakukan melalui giro.

Deposan dan kreditur BPR pada umumnya terdiri dari anggota masyarakat yang secara ekonomi berpendapatan menengah kebawah, hal ini disebabkan segmen pasar BPR memang pada golongan masyarakat tersebut. Bagi BPR pemilihan segmen ini tidak dapat dihindarkan lagi sebab ketentuan-ketentuan yang diberikan kepada BPR membatasi kemampuan operasionalnya.

Apabila kita kembali memperhatikan keputusan pemerintah mengenai jaminan kepada deposan dan kreditur tersebut, kiranya belum mencakup jaminan yang diberikan kepada deposan dan kreditur BPR. Mungkin pemerintah beranggapan bahwa peran BPR terhadap penghimpunan dana masyarakat nilai dan jumlah deposan serta krediturnya secara nasional masih dianggap kecil. Selain kondisi usaha di beberapa BPR itu sendiri masih jauh dari harapan sehingga untuk saat ini pemerintah belum melakukan penjaminan bagi deposan dan kreditur BPR. Namun demikian apabila kita melihat substansinya, keputusan pemerintah untuk memberikan jaminan penuh kepada deposan dan kreditur Bank Umum Nasional terebut adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada perbankan national, sedangkan yang dimaksudkan dengan perbankan nasional tentu saja termasuk BPR, sehingga penjaminan kepada deposan dan kreditur BPR perlu dilakukan pula.

Kalau saat ini pemerintah belum melakukan penjaminan secara penuh kepada deposan dan kreditur BPR, bukan berarti BPR tidak dapat melakukan sendiri atau harus menungggu peran pemerintah. Perhimpunan BPR yakni PERBARINDO dapat mengambil prakarsa membentuk asuransi deposito dan tabungan masyarakat yang dihimpun oleh BPR-BPR anggotanya. Premi asuransi akan dibayar oleh BPR sebagai biaya berdasarkan persentase tertentu (misalnya 0,5% pertahun) dari deposito dan tabungan yang berhasil dihimpun BPR. Nilai deposito dan tabungan yang dihimpun oleh BPR  untuk menentukan besarnya premi  harus sesuai dengan data laporan bulanan BPR yang disampaikan ke Bank Indonesia.

Disadari dengan adanya premi asuransi deposito dan tabungan ini akan berdampak kepada harga/bunga kredit, sebab biaya yang dikeluarkan oleh BPR untuk memperoleh dana dari masyarakat menjadi bertambah besar. Namun demikian apabila kepercayaan masyarakat kepada BPR sudah menjadi semakin tinggi, biaya dana bank terhadap deposito serta tabungan masyarakat secara berangsur-angsur akan dapat diturunkan. Dengan demikian adanya asuransi deposito dan tabungan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap harga kredit.

Untuk tahap awal asuransi deposito dan tabungan masyarakat ini seyogyanya hanya digunakan untuk menjamin dana masyarakat di BPR-BPR yang karena satu dan lain hal mengalami masalah sehingga terlikwidasi. Sedangkan untuk tahap-tahap berikutnya asuransi deposito dan tabungan dapat digunakan untuk memberikan jaminan likwiditas BPR-BPR peserta asuransi. Dalam pengertian BPR-BPR selalu mampu melayani pengambilan deposito dan tabungan dari masyarakat berapapun besarnya dan kapanpun waktunya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama praktek-praktek perbankan yang kurang positif dari pemilik dan pengelola BPR, PERBARINDO perlu melakukan seleksi yang ketat kepada BPR-BPR yang akan menjadi peserta asuransi. Kriteria dan persyaratan yang ditentukan perlulah mengacu kepada  kriteria  tingkat kesahatan bank. Untuk itu tidak ada salahnya apabila di dalam tubuh PERBARINDO dibentu suatu badan atau komite yang secara berkala melakukan penilaian kepada kesehatan BPR-BPR anggotanya. Untuk dapat melakukan fungsinya secara optimal dan mandiri badan dimaksud haruslah terdiri dari orang-orang professional dan bukan dari unsur BPR anggota PERBARINDO.

Disadari bahwa untuk mewujudkan asuransi tabungan dan deposito di tingkat BPR merupakan suatu proses yang tidak mudah, mengingat masing-masing BPR memiliki strategi sendiri-sendiri. Namun apabila melihat kepentingan BPR dalam situasi Bank Umum “diuntungkan” serta kondisi persaingan dengan Bank Umum semakin ketat, masalah asuransi tersebut hanyalah masalah kemauan. Sebab apabila mau, PERBARINDO dan BPR-BPR anggotanya pasti mampu.

Mataram, Pebruari 1998.

PEMDA/PEMKOT DAPAT MEMBANTU INVESTASI PENDIDKAN BAGI KELUARGA-KELUARGA MISKIN

Menarik sekali tulisan Prof. Suyanto, PhD mengenai analisis investasi pendidikan yang di muat di harian ini tanggal 4 Februari 2008. Karena Prof Suyanto mengajak masyarakat untuk meningkakan alokasi biaya untuk pendidikan dengan jalan mengurangi biaya-biaya yang bersifat konsumtip,  antara lain  biaya  untuk pulsa dan rokok.  Sebagai seorang guru besar yang saat ini menjabat sebagai  Dirjen Dikdasmen apa yang disampaikan oleh Prof. Suyanto ini tidak salah, karena beliau mengajak masyarakat untuk memprioritaskan investasi pendidikan dibandingkan dengan pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat konsumtip.

Untuk keluarga-keluarga mampu yang telah tercukupi akan kebutuhan dasarnya (sandang, pangan, dan papan)  ajakan Prof. Suyanto ini memang dapat diterima, namun bagi keluarga-keluarga dalam kategori berpenghasilan rendah, jangankan mengurangi pengeluaran pulsa dan rokok, untuk membayar SPP anaknya saja dia harus puasa tidak makan malam untuk beberapa hari. Pengalaman ini diceritakan sendiri oleh seorang teman yang saat ini bertempat tinggal di Bandung.  Saya yakin apa yang dialami oleh teman dari Bandung  ini juga terjadi pada keluarga-keluarga berpenghasilan rendah  di Indonesia, bahkan di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu daerah tujuan pendidikan.

Bagi keluarga-keluarga berpenghasilan rendah,  minat untuk menyekolahkan anak sampai ke perguruan  tinggi kiranya tidak perlu diragukan lagi, termasuk yang bertempat tinggal di pelosok pedesaan. Globalisasi informasi dan mobilitas penduduk yang cukup tinggi telah mengubah cara berpikir mereka, sehingga sangat aneh jika seorang pejabat Dinas Pendidikan mengungkapkan  bahwa banyak keluarga di pelosok pedesaan  DIY,  tidak mau menyekolahkan anaknya  karena faktor  budaya.

Masalah  utama yang dihadapi oleh para keluarga berpenghasilan rendah adalah faktor biaya. Mereka tidak mampu menyekolahkan anak karena kondisi ekonominya. Konsep subsidi silang sebagaimana disampaikan oleh Prof. Suyanto bukanlah obat manjur, sebab konsep ini hanya enak untuk dibicarakan tetapi sulit diimplemantasikan. Bukan rahasia lagi, pada saat wawancara atau mengisi formulir untuk memasukan anaknya kesekolah dasar sampai perguruan tinggi, keluarga-keluarga mampu akan menyembunyikan penghasilan dan kekayaan yang sesungguhnya guna menghindari sumbangan dan SPP yang lebih tinggi. Sementara itu, masyarakat telah membayar  pajak atas penghasilan dan kekayaan masing-masing sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah pusat dan daerah, sehingga kebijakan penggunaan sumber-sumber pendapatan inilah yang perlu didorong untuk berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk membantu investasi di bidang pendidikan.

Jika Pemkot/Pemda mampu mengalokasikan APBD nya sebesar Rp6 milyar bahkan lebih dalam satu tahun guna pembinaan klub sepakbola, tentunya Pemkot/Pemda juga mampu untuk mengalokasikan dana sebesar tersebut di atas untuk membantu keluarga-keluarga berpenghasilan rendah di bidang pendidikan, utamanya  di perguruan tinggi dalam bentuk beasiswa sampai tamat.

Saya mencoba melakukan kalkulasi kasar (berdasar biaya anak saya di fakultas teknik sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta). Yang bersangkutan   membutuhkan biaya guna membayar SPP tetap, biaya variabel (berdasar jumlah mata kuliah yang diambil), buku-buku, foto kopi, transportasi, dan biaya hidup, setiap tahunnya kurang lebih sebesar Rp20 juta. Dengan mengambil rata-rata lama studi mahasiswa di perguruan  tinggi empat setengah tahun maka sampai dengan tamat,  akan dibutuhkan biaya sebesar Rp90 juta. Seandainya Pemkot/Pemda bersedia  mengalokasikan APBD nya sebesar Rp6 milyar pertahun sebagaimana dilakukan terhadap pembinaan klub sepak bola,  akan menghasilkan sekitar 67 anak dari keluarga-keluarga  berpenghasilan rendah yang memperoleh bantuan studi di perguruan tinggi sampai tamat.

Mengapa hanya bantuan di jenjang perguruan tinggi yang saya prioritaskan, karena berdasar pengamatan,  rata-rata keluarga-keluarga di Indonesia (termasuk keluarga berpenghasilan rendah) sudah mampu dan dimampu-mampukan menyekolahkan anak sampai ke jenjang Sekolah Menengah Atas, apalagi ditunjang dengan kebijakan wajib belajar dan dana BOS dari pemerintah.  Yang terjadi  saat ini adalah sebagian besar dari mereka tidak mempunyai kesempatan untuk menyekolahkan anak sampai ke jenjang perguruan tinggi, karena faktor biaya. Padahal tidak sedikit dari mereka yang mempunyai kecerdasan sebagaimana anak-anak dari keluarga mampu.  Akibat yang terjadi dari kondisi ini adalah meningkatnya pengangguran karena kualifikasi yang mereka miliki di bawah kulaifikasi yang dibutuhkan  pasar tenaga kerja,   dan tidak mengherankan lagi jika jumlah TKI ke luar negeri yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pekerja di perkebunan atau tukang bangunan  di kota-kota besar dari tahun ketahun semakin meningkat.

Proses rekruitmen untuk menentukan siapa yang berhak menerima bea siswa ini,  seleksinya harus diserahkan kepada masyarakat sendiri melalui forum  rembug desa/kampung.  Pihak Pemkot/Pemda melalui pihak yang berkompeten,   dapat membantu melakukan test yang berhubunan dengan minat, bakat, motivasi, need for achievement dan intelegensia sebagai rekomendasi (hal-hal yang perlu dipertimbangkan) oleh forum rembug desa tersebut.  Mengingat  proses penerimaan mahasiswa di Perguruan Tingi ini bersifat khusus dalam arti  di luar persyaratan, mekanisme dan prosedur penerimaan mahasiswa pada umumnya, diperlukan adanya MoU antara antara Pemkot/Pemda dengan pihak Perguruan Tinggi (Negeri maupun Swasta) yang bersangkutan.

Hal-hal positip  yang dapat diperoleh melalui pemberian bea siswa bagi anak-anak keluarga berpenghasilan rendah melanjutkan studi di perguruan tinggi dari APBD Pemkot/Pemda ini antara lain:  pertama, setiap tahunnya Pemkot/Pemda akan menghasilkan  sumber daya manusia yang mempuyai kualifikasi yang lebih kompetitip di pasar tenaga kerja.  Kedua, penggunaan APBD yang sebagian besar bersumber dari pajak masyarakat ter-alokasikan bagi keluarga-keluarga berpenghasilan rendah, dan menurut hemat saya inilah hakekat yang sesungguhnya dari pemikiran subsidi silang. Ketiga, khusus bagi anak-anak keluarga berpenghasilan rendah di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak lagi sekedar menjadi penonton dari kehadiran  sejumlah perguruan tinggi di sekeliling mereka, namun akan menjadi bagian keluarga besar sejumlah  perguruan tingi dimaksud. Keempat, khusus bagi perguruan tinggi di Yogyakarta tidak perlu cemas lagi akan gejala menurunnya jumlah mahasiswa dari luar daerah, karena setiap tahunnya akan memperoleh pasokan sejumlah mahasiswa dari Pemkot/Pemda yang memberikan beasiswa bagi anak-anak keluarga berpenghasilan rendah.

Banda Aceh, 6 April 2008

Demonstrasi Guru : SEBENARNYA, ADA APA DENGANMU PARA GURU ???

Demonstrasi  atau unjuk rasa para guru akhir-akhir ini semakin marak dan terjadi di beberapa daerah. Masih segar dalam ingatan kita demo yang dilakukan oleh para guru di Kabupaten Kampar Propinsi Riau. Gara-gara tersinggung dengan ucapan dan merasa dilecehkan oleh Bupati Yefry Noer para guru turun kejalan dan  berakhir dengan   dicopotnya Yefry Noer dari jabatannya sebagai Bupati.  Di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, para gurupun mengancam melakukan mogok kerja alias mogok  mengajar,  gara-gara  Perda nomor 7 tahun 2003 mengenai batas usia pensiun dari 60 tahun menjadi 56 tahun. Di beberapa Kabupaten dan Ibukota Provisnsi  para guru bantu dan honorer (negeri maupun swasta)  berunjuk rasa ke DPRD karena nasibnya belum terakomodasi di dalam  Undang-undang Guru dan  Dosen.   Selain itu demo yang dilakukan juga terkait dengan kebijakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  yang dirasakan kurang memperhatikan keberadaan guru bantu dan honorer.   Bahkan dalam acara Hari Guru yang berlangsung di kota Solo Jawa Tengah beberapa bulan lalu  sebuah puisi bernada protes akan nasib dan fasilitas pendidikan yang minim  sempat dibacakan,  yang mengakibatkan  Wakil Presiden YK  berang.  Selanjutnya demo para guru yang  diikuti dengan mogok mengajar  yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,  menjadi sajian berita dari media masa cetak dan elektronik  paling hangat saat ini.  Demo para guru di Kabupaten Lombok Timur tersebut dipicu adanya Perda  nomor 9 tahun 2002 mengenai pemotongan gaji sebesar 2% untuk zakat. Senasib dengan Yefry Noer,  Bupati Ali Dahlan pun menjadi korban.  Sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur menonaktifkan Ali Dahlan sebagai Bupati, meskipun yang bersangkutan masih melakukan perlawanan dengan tetap berkantor di kantornya yang cukup asri dan luas itu.  Tragis jika sampai Ali Dahlan benar-benar lengser dari jabatannya sebagai Bupati,  sebab perjalanan yang sangat panjang dari seorang Ali Dahlan untuk menduduki kursi nomor satu di Kabupaten Lombok Timur harus berakhir dari elemen masyarakat pendidikan (baca : guru).  Padahal sebelumnya ia dikenal sebagai orang yang sangat peduli dengan dunia pendidikan formal maupun non-formal, yang dibuktikan dengan  mendirikan Universitas Gunung Rinjani (UGR) maupun Pusdiklat Pengembangan Masyarakat di bawah Yayasan Swadaya Membangun (YSM)  yang berlokasi di Kabupaten Lombok Timur, jauh sebelum yang bersangkutan menjadi Bupati.

Mengapa guru melakukan demo, mengutip syair lagunya Peterpan   “Ada apa denganmu”,  kiranya menjadi pertanyaan  yang relevan bagi kita kepada  para guru  dalam menyikapi  demo para guru yang terjadi akhir-akhir ini.  Pertanyaan tersebut sangat wajar mengingat selama ini guru dikenal sebagai  “anak manis” yang penurut,  tidak banyak ulah, nrimo atau tidak banyak menuntut,  bahkan cukup puas dan berbangga hati dengan sebutan sebagai  “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Sering kali kita melihat air mata keharuan meleleh  dari mata para guru manakala lagu itu dinyanyikan oleh  siswa-siswanya.  Jika para guru memperjuangkan nasibnya,  dilakukan dengan atau melalui mekanisme dan saluran yang ada sehingga tidak menimbulkan gejolak di dalam masyarakat.   Namun karena sikapnya yang penurut, nrimo dan tidak banyak ulah tersebut , seringkali guru dengan PGRI nya dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik praktis oleh pihak-pihak yang mengejar kekuasaan.    Namun,  setelah  reformasi terjadi, para gurupun terimbas untuk melakukan demonstrasi  di dalam menyalurkan aspirasinya  Bahkan  demonstrasi yang semula hanya dilakukan oleh para mahasiswa telah  meluas  dan dilakukan oleh elemen masyarakat lain. Buruh pabrik, pelajar, LSM, para professional, artis fim dan sinetron, ibu-ibu rumah tangga, dan masyarakat pedesaan yang terkena proyek pembangunan.   Demonstrasi yang terjadi tersebut  sebagian besar berbuntut tindakan anarkhis, pengrusakan fasilitas umum,  dan membawa korban harta benda serta  manusia. Kondisi ini tentu saja tidak menguntungkan,  sebab akan berpengaruh kurang positip terhadap berbagai bidang kehidupan. Antara lain, produktivitas kerja, stabilitas kemanan, pelayanan umum, investasi, pariwisata,  serta proses belajar mengajar akan terganggu jika para guru yang melakukan demo dan mogok kerja.

Saat berada di dalam kelas serta melakukan proses belajar mengajar  para guru dilengkapi dengan beberapa metode mengajar antara lain metode demonstrasi. Dengan maksud agar materi pelajaran yang disampaikan lebih mudah diterima oleh para siswa. Namun demonstrasi yang  sering dilakukan oleh para guru akhir-akhir ini tentu saja bukan dalam rangka proses belajar mengajar maupun penerapan  metode pembelajaran demokrasi bagi masyarakat,  melainkan sebagai upaya penyampaian tuntutan, memberikan dukungan, tanggapan, penolakan atau merupakan bentuk perwujudan sikap guru sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa merugikan para guru.  Demonstrasi terpaksa ditempuh karena dengan cara lain yang lebih halus, lebih etis, lebih enak dilihat dan dirasakan serta lebih mendidik belum/tidak membawa hasil. Namun melalui demonstrasi fakta empiris membuktikan aspirasi yang sebelumnya selalu kandas atau menemui  jalan buntu  justru membuahkan hasil lebih cepat.  Jika gejala seperti ini terus berlanjut, maka masyarakat akan lebih senang melakukan  demonstrasi untuk menyelesaikan masalah atau membuahkan hasil, jika  dibandingkan dengan cara-cara lain. Padahal  di dalam masyarakat kita yang majemuk ini mempunyai kekayaan budaya  antara lain  kearifan lokal yang dapat digali kembali untuk menyelesaikan permasalahan setempat yang terjadi. Memang cara ini lebih sulit,  lebih lama dan lebih menantang untuk membuahkan kesuksesan (hasil).  Namun kita perlu ingat apa yang dikatakan oleh Albert EN Gray  dengan Dalil Umum Mencapai Sukses yang sempat terkenal di Amerika Serikat. Menurutnya, orang-orang  sukses adalah orang-orang yang menginginkan  hasil menyenangkan, sedangkan orang yang gagal adalah orang yang menginginkan cara yang menyenangkan.

Demonstrasi atau aksi turun kejalan merupakan salah satu cara   untuk  menyalurkan aspirasi dan tidak di larang oleh Undang-undang, bahkan diatur agar aksi unjuk rasa tersebut dapat berjalan dengan tertib.  Dengan demikian terbuka kemungkinan untuk mengemas aksi demonstrasi ini menjadi sebuah aktivitas bahkan  tontonan yang menarik untuk dinikmati masyarakat.  Di sisi lain,  pihak keamanan hendaknya menghindari cara-cara represip jika mengahadapi para demonstran,  dan pihak yang di demopun  seharusnya cepat tanggap dan membuka diri untuk  berdialog sehingga  emosi masa tidak tersulut kearah tindakan-tindakan anarkhis.

Demo para guru bagaimanapun sudah sering dan kemungkinan akan terus terjadi di masa-masa mendatang. Undang-undang Guru dan Dosen khususnya Bab VIII pasal 23 ayat 1 sampai 6 yang menyatakan bahwa guru  berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan kerja nampaknya masih membutuhkan waktu untuk penerapannya. Dalam hal ini   masyarakatpun paham dan akan mendukungnya  jika demo dimaksud masih dalam bingkai untuk menyalurkan aspirasi, memperjuangkan nasib dan ketidak adilan serta  meningkatkan  mutu pendidikan sepanjang  menghindari cara-cara anarkhis serta  memanfaatkan  kearifan lokal untuk membuahkan hasil.  Akan tetapi  jika demo para guru telah bergeser dan merambah dan/atau dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan politik praktis, dengan cara memobilisasi masa non guru untuk mengikuti demo,  pertanyaan  “Sebenarnya, Ada Apa Denganmu Para Guru” tetap akan menjadi pertanyaan dari masyarakat luas, setidak-tidaknya pertanyaan saya.

Yogyakarta,  2  Februari  2006

ADOPSI ANAK SECARA FINANCIAL SOLUSI PERMASALAHAN ANAK-ANAK KORBAN GEMPA DAN TSUNAMI

Gempa bumi dan gelombang tsunami yang terjadi di  Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu 26 Desember 2004 beberapa waktu yang lalu mengakibatkan kerugian dan korban jiwa yang tidak kecil jumlahnya. Gedung-gedung perkantoran, pertokoan, pasar, pelabuhan, sekolah, tempat ibadah dan rumah-rumah penduduk luluh lantak diterjang oleh ganasnya gelombang tsunami tersebut.  Selain menghancurkan bangunan-bangunan fisik  ratusan ribu jiwa menjadi korban.  Lebih dari seratus ribu orang meninggal dunia, puluhan ribu hilang dan menderita luka serta ratusan ribu yang lain berada di tempat-tempat pengungsian.

Selanjutnya dampak  dari gempa dan tsunami ini  menimbulkan berbagai permasalahan yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan,   diantaranya  adalah permasalahan anak-anak,   utamanya balita sampai dengan remaja.  Karena bencana alam ini  puluhan ribu  anak tidak dapat menikmati kehidupan perekonomian, sosial, layanan kesehatan, pendidikan dan keagaman secara wajar sebagaimana yang dialami sebelum bencana terjadi. Mereka terpaksa hidup di tempat-tempat pengungsian bersama-sama dengan orang tuanya   karena rumah dan harta orang tua mereka telah rata dengan tanah, bahkan tidak sedikit pula anak-anak di pengungsian ini  tidak didampingi oleh  orang tuanya lagi karena orang tuanya belum ditemukan bahkan telah meninggal dunia. Bagi anak-anak usia balita, kehidupan dalam pengungsian menimbulkan persoalan tersendiri. Berbagai kebutuhan untuk menjadikan mereka  tumbuh dan berkembang sebagai anak yang sehat, cerdas dan bertaqwa  mengalami hambatan karena terbatasnya fasilitas dan sarana. Sedangkan anak-anak yang telah menikmati bangku sekolah juga terancam kelangsungan pendidikannya.  Selain disebabkan oleh faktor biaya sebagai faktor utama,  dokumen-dokumen yang mereka milikipun  hilang terbawa gelombang, gedung-gedung sekolah tempat mereka belajar selama ini hancur bahkan guru-guru mereka belum ditemukan bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia. Selain itu kondisi kejiwaan yang traumatis terhadap bencana yang pernah dialami memperparah keadaan mereka. Penderitaan anak-anak inipun semakin lengkap  dengan adanya ancaman perdagangan anak-anak keluar negeri oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi. Permasalahan anak-anak  ini mendesak untuk dicarikan jalan keluarnya secara berkelanjutan dan  untuk mewujudkan penangananan yang berkelanjutan dimaksud, gerakan adopsi anak  secara financial (sponsorship)  kiranya dapat dikembangkan.

Adopsi anak secara financial merupakan suatu gerakan atau upaya untuk mengajak pihak lain menjadi orang tua angkat secara financial atau sponsor bagi anak-anak korban bencana untuk jangka waktu tertentu,  tanpa  membawa anak-anak dimaksud keluar dari  lingkungan tempat tinggalnya.  Para sponsor ini dapat  bersifat perorangan, kelompok, organisasi, yayasan maupun perusahaan serta berasal dari dalam maupun luar negeri.  Setiap anak diharapkan mempunyai satu orang tua angkat atau sponsor namun sebaliknya, setiap sponsor dimungkinkan mempunyai lebih dari satu anak angkat sepanjang yang bersangkutan mempunyai kemampuan financial.  Sifat dari gerakan adopsi anak  secara financial atau sponsorship ini adalah murni kemanusiaan sehingga tidak mempunyai kepentingan-kepentingan yang berhubungan dengan  politik, agama, maupun ras. Setiap orang tua angkat atau sponsor setiap bulannya  mempunyai kewajiban untuk menyediakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup, biaya pendidikan, kesehatan, dan pendampingan, pembinaan  atau bimbingan  anak angkatnya.  Namun para orang tua angkat dimungkinkan pula memberikan bantuan dana ekstra atau pemberian dalam bentuk lain yang  dikaitkan dengan hari ulang tahun anak, prestasi sekolah anak pada tahun ajaran baru atau hari-hari besar nasional maupun  keagamaan.  Selain itu orang tua angkat ini pun sesekali waktu atas inisiatip sendiri  dapat mengunjungi anak angkatnya sehingga dapat  mengetahui perkembangan anak angkat beserta lingkungannya  secara langsung serta meningkatkan kedekatan emosi antara kedua belah pihak.

Untuk  operasionalnya  gerakan orang tua angkat secara financial atau sponsorship ini perlu dikoordinasikan oleh suatu lembaga yang independent,  profesional dan akuntable,   yang  keberadaannya membutuhkan payung hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.  Selanjutnya lembaga ini akan mempunyai fungsi intermediasi financial, informasi dan komunikasi antara  orang tua angkat atau sponsor dengan anak angkat, serta fungsi pendamping, pembina dan bimbingan kepada anak-anak angkat dalam bidang pendidikan, kesehatan serta kehidupan sosial yang lain. Lembaga ini secara berkala mempunyai kewajiban pula untuk menyampaikan laporan perkembangan masing-masing  anak angkat kepada orang tua angkatnya serta memfasilitasi terjadinya komunikasi melalui surat-menyurat antara orang tua angkat dengan anak angkatnya. Untuk itu lembaga ini perlu diperkuat dengan para pekerja sosial yang professional yang  dapat hidup dari pekerjaannya ini.

Jika lembaga ini dapat segera dibentuk,  maka dalam rangka penanganan anak-anak korban bencana di NAD dan Sumut lembaga ini dapat memulai dengan menyusun persyaratan dan kriteria anak yang akan dijadikan anak angkat, persyaratan dan kriteria orang tua angkat atau sponsor  serta ketentuan-ketentuan operasional lembaga yang lain. Selanjutnya lembaga ini bekerja sama dengan pihak-pihak yang telah melakukan penanganan anak-anak korban bencana di NAD dan Sumut melakukan pendataan kembali terhadap jumlah dan .identitas anak. Mengenai identitas anak, sebaiknya menggunakan instrument baku serta dapat digunakan untuk berbagai kepentingan (multi guna). Setelah terdata, kemudian dilakukan pemetaan sehingga dapat diketahui anak-anak yang memenuhi kriteria sebagai anak angkat, serta status keberadaannya.  Masih mempunyai orang tua atau sudah yatim piatu. Bagi anak-anak yang masih mempunyai orang tua,  mereka akan tetap tinggal bersama dengan orang tuanya sedangkan bagi anak yang telah yatim piatu  guna memudahkan pendampingan pembinaan dan bimbingan sebaiknya dijadikan dalam satu atau beberapa tempat semacam panti yang lokasinya dalam jangkauan  fasilitas umum pendidikan dan kesehatan.

Lembaga kemudian melengkapi data identitas anak-anak yang memenuhi kriteria sebagai anak angkat dengan foto anak dan  orang tua (jika masih mempunyai orang tua) sehingga menjadi sebuah profil yang cukup  informatif  dari calon anak- anak angkat. Profil ini kemudian dikomunikasikan kepada masyarakat luas, dalam maupun luar negeri sehingga pihak-pihak yang terpanggil dan berminat menjadi orang tua angkat secara financial atau sponsor  dapat memilih sendiri anak-anak angkatnya berdasarkan profil tersebut. Sedangkan penyeberan informasi  mengenai anak-anak yang membutuhkan orang tua angkat dapat dilakukan melalui berbagai saluran maupun media,   antara lain internet.

Melalui gerakan adopsi anak secara financial atau sponsorship ini kiranya dapat mengurangi kekhawatiran beberapa pihak yang selama ini mengemuka. Sebab anak-anak korban bencana akan tetap tinggal  di dalam lingkungan budayanya serta akan memperoleh pendampingan, pembinaan dan bimbingan yang sesuai dengan  budayanya pula. Bahkan melalui surat-surat yang dikirimkan kepada orang tua angkatnya mereka dapat bercerita mengenai pariwisata, budaya serta potensi lain di daerahnya sehingga menarik minat orang tua angkat atau sponsor  mengujungi NAD dan Sumut.

Untuk mewujudkan gerakan adopsi anak secara financial atau sponsorship bagi anak-anak korban bencana di NAD dan Sumut ini tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama, tenaga dan biaya yang tidak kecil jumlahnya,  namun perlu disadari bahwa penanganan anak-anak tersebut memang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu satu, atau tiga bulan saja Yang diperlukan sekarang adalah bagaimana mengelola rasa empati dan  simpati yang begitu  besar yang secara spontan telah ditunjukkan oleh  masyarakat dalam dan luar negeri terhadap penderitaan anak-anak di NAD dan Sumut ini menjadi empati dan simpati  untuk jangka waktu yang panjang.

Sebagai gerakan yang berbasiskan pada masyarakat gerakan adopsi anak secara financial atau sponsorship memerlukan tahapan persiapan sosial secara memadai karena akan mempengaruhi terhadap keberhasilan gerakan itu sendiri.   Sedangkan pada sisi yang lain,  keberhasilan gerakan adopsi anak secara financial atau sponsorship bagi anak-anak korban tsunami di NAD dan Sumut ini kiranya dapat dijadikan sebagai  pintu masuk bagi penanganan anak-anak terlantar di propinsi lain  sebagai akibat dari  bencana alam dan  konflik  serta  kemampuan ekonomi keluarga.

Yogyakarta,  12 Januari 2005

POLLING PILIHAN PARTAI ATAU CALON PRESIDEN MELALUI SMS, SIAPA DIUNTUNGKAN ???

Adik saya yang paling kecil  sewaktu masih kelas satu Sekolah Dasar setiap membaca papan nama warung ayam goreng “mBok Sabar”,   dengan tersenyum  dia akan selalu membaca dengan mbok sabar !. Yang maksudnya kira-kira  tidak perlu terburu-buru atau kita diminta untuk sabar.

Apa yang dimaksudkan  oleh adik saya tersebut kiranya mempunyai perbedaan  makna jika dibandingkan dengan   beberapa kegiatan polling  pilihan partai atau presiden yang dilakukan oleh beberapa media masa baik cetak maupun elektronik akhir-akhir ini. Jika adik saya tersebut memberikan pesan supaya kita tidak terburu-buru atau  harus berlaku sabar, polling media masa  dimaksud memberikan kesan sebaliknya, yaitu penyelenggara polling ingin segera mengetahui partai atau  calon presiden yang menjadi pilihan masyarakat.  Bahkan polling yang dilakukan melalui Short Message Service (SMS) oleh beberapa TV swasta cukup mendapatkan perhatian yang lumayan besar dari masyarakat.

Kegiatan polling melalui SMS merupakan hal yang cukup menarik untuk disimak, terlepas apakah hasil polling tersebut representatip atau tidak.  Pertama, SMS saat ini merupakan alat komunikasi yang cukup efektip karena cepat,  biayanya relatip murah, jangkauannya luas, serta cenderung menjadi pilihan sebagian besar masyarakat untuk  menyampaikan pesan tertulis kepada pihak lain. Bahkan akhir-akhir ini penggunaan SMS dapat menggeser  penggunaan kartu ucapan hari raya yang sebelumnya banyak digunakan oleh sebagian besar masyarakat kita.

Kedua, sebagian masyarakat yang berpartisipasi pada polling dimaksud hanya sebagian  dari  mereka yang mempunyai Hand Phone (HP) saja. Sebagai contoh adalah keluarga  dan teman-teman saya. Meskipun mereka mempunyai HP namun mereka berpendapat  bahwa ikut berpartisipasi pada polling tidak ada manfaatnya sama sekali,  bahkan membuang pulsa secara percuma. Hal ini tidak  berarti bahwa mereka tidak mempunyai pilihan terhadap partai atau calon presiden tertentu, karena  dalam  diskusi kecil yang sering kami lakukan mereka termasuk pendukung berat salah satu partai peserta Pemilu dan  calon presiden yang nama-namanya ditayangkan oleh TV swasta tersebut.  Sikap keluarga dan teman-teman saya tersebut merupakan cerminan bahwa kesadaran sebagaian masyarakat terhadap kegiatan polling belum begitu tinggi, meskipun  mereka mempunyai sarana untuk mengikuti polling tersebut. Dengan kenyataan ini maka hasil polling belum dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Ketiga, partai politik maupun calon presiden  yang memperoleh suara cukup besar pada kegiatan polling tersebut dapat diduga mempunyai basis masa dari masyarakat yang cukup maju.  Melalui  pengamatan setiap hari, kalangan masyarakat pengguna HP jika dikelompokkan berdasarkan profesi adalah para pelaku usaha, pegawai negeri maupun swasta, mahasiswa dan pelajar serta  masyarakat lainnya yang secara ekonomi telah berkecukupan. Dan jika dikelompokkan berdasarkan usia, pengguna HP  didominasi oleh kalangan kaum muda. Jika dugaan ini benar, maka partai politik dan calon presiden yang memperoleh suara cukup besar pada kegiatan polling melalui  SMS ini telah  diuntungkan, karena informasi tentang kalangan masyarakat yang bersimpati dan menjatuhkan pilihan kepadanya sebagian sudah dapat dipetakan.  Jika infomrasi ini diolah, akan menjadi informasi yang sangat bermanfaat untuk menetapkan strategi kampanye yang akan dimulai dalam waktu dekat.

Keempat, polling melalui SMS  dapat dicermati pula sebagai  kemampuan para anggota dan kader partai maupun pendukung calon presiden tertentu mengembangkan jaringan komunikasi   dengan anggota masyarakat lain untuk dipengaruhi agar memilih partai  dan calon presiden yang didukungnya.

Sejak ada kegiatan polling di beberapa TV swasta, ayah saya mendapatkan banyak SMS dari teman-temannya yang berasal dari  berbagai daerah,  dan  rata-rata mereka adalah kader-kader atau pendukung partai dan calon presiden tertentu. Isi SMS hampir sama,  yaitu meminta ayah saya agar memberikan dukungan kepada partai politik atau calon presiden yang didukung oleh teman-temannya itu  dengan mengirimkan SMS ke penyelenggara polling serta meneruskan pesan tersebut  kepada kenalan atau kerabat ayah saya yang lain. Selanjutnya  ayah saya pun secara iseng mengirimkan SMS dengan pesan yang senada kepada kenalan-kenalannya guna memilih partai dan calon presiden yang tentu saja menjadi pilihan ayah saya. Hasilnya luar biasa tanggapan positip yang datang dari kenalan dan kerabatnya  sebagian besar mendukung partai dan calon presiden ayah saya tersebut, dan angka-angka perolehan suara partai dan calon presiden yang menjadi pilihan ayah saya di layar TV menunjukkan kenaikan yang cukup  pula.

Pengalaman ayah saya tersebut tentu  dialami  pula oleh orang lain. Bahkan tidak mustahil pengiriman SMS dari para anggota dan kader partai kepada orang lain yang  merupakan kenalan atau kerabat  yang dapat dipengaruhi  merupakan bagian  strategi dari partai dan  calon presiden itu sendiri  dalam rangka membentuk opini masyarakat bahwa partai atau calon presidennya  memperoleh dukungan dan dipilih oleh sebagaian besar masyarakat.

Jika dugaan ini benar maka polling pilihan partai dan calon presiden yang dilakukan oleh beberapa TV swasta  hanya menguntungkan partai-partai atau calon presiden yang memperoleh suara besar.

Terlepas siapa yang diuntungkan dari kegiatan polling pilihan partai dan calon presiden  melalui SMS yang dilakukan oleh beberapa TV swasta tersebut kiranya pesan yang disampaikan oleh adik saya yaitu agar kita tidak terburu-buru akan tetapi berlaku sabar menjadi penting untuk diperhatikan. Marilah kita menunggu  Pemilu yang tinggal beberapa bulan lagi, dan biarlah Pemilu itu  berjalan secara aman, jujur,  dan fair sehingga dapat diketahui  siapa yang menjadi pilihan masyarakat yang sebenarnya. Hasil polling melalui SMS kiranya tidak perlu dipertentangkan namun akan menjadi suatu informasi  yang berharga bagi semua partai peserta Pemilu dan para calon presiden, serta pihak-pihak yang berkepentingan. Itupun kalau mau mengolahnya lho.

Yogyakarta, 24 Januari 2004

INVESTASI MELALUI KEUANGAN MIKRO BAGI MASYARAKAT MISKIN

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tahun 2005 sebagai tahun keuangan mikro.  Penetapan ini didasarkan pada  kenyataan bahwa keuangan mikro dapat dijadikan sebagai sebuah piranti keuangan yang efektip untuk penanggulangan kemiskinan.  Selanjutnya  dalam rangka Hari Pengurangan Risiko Bencana (yang biasanya diperingati setiap  Rabu kedua bulan Oktober)  tahun 2005 pun,  mengambil tema   berinvestasi melalui keuangan mikro untuk mengurangi risiko bencana.  Salah satu pertimbangan dijadikannya tema ini menjadi tema Hari Pengurangan Risiko Bencana (HPRB) tahun 2005,  karena berdasarkan pengalaman setiap terjadi bencana  masyarakat  yang paling parah terkena dampak bencana adalah masyarakat  miskin dan kelompok-kelompok  yang  terpinggirkan.  Di sisi lain beberapa skema  keuangan mikro selama ini dipandang mampu menciptakan dan mendorong berkembangnya  usaha-usaha skala mikro sebagai sumber mata pencaharian masyarakat miskin dan mengurangi kemiskinan itu sendiri.  Dua sasaran utama yang ingin dicapai melalui tema dimaksud adalah untuk meningkatkan kepekaan sosial masyarakat dan lembaga-lembaga keuangan tentang potensi yang mereka miliki dalam membantu mengurangi risiko bencana serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang piranti-piranti keuangan dan jejaring keselamatan untuk mengurangi kerentanan penduduk yang rawan terkena bencana.

Namun sampai dengan  awal  tahun 2006, gerakan investasi melalui keuangan mikro terkesan adem ayem dan kurang kedengaran gemanya,  bahkan kebijakan yang seharusnya menciptakan situasi yang kondusip terhadap iklim investasi dimaksud kurang tersosialisasikan.  Terlepas dari keuangan mikro menjadi tema tahun 2005 serta berinvestasi melalui keuangan mikro menjadi tema HPRB,  berinvestasi melalui keuangan mikro itu sendiri sebenarnya merupakan hal yang menarik karena   merupakan  kegiatan usaha yang layak secara ekonomi,   serta   diyakini oleh  beberapa pihak sebagai salah satu   cara yang efektip dan  strategis  terhadap usaha-usaha  penanggulangan kemiskinan.

Untuk melakukan investasi melalui keuangan mikro,  perlulah dipahami terlebih dahulu pasar keuangan mikro yang ada di dalam masyarakat utamanya masyarakat menengah kebawah,  termasuk di dalamnya masyarakat yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin bahkan penerima Subsidi Langsung Tunai (SLT). Jika mencermati pasar keuangan  pada masyarakat tersebut,  akan diperoleh gambaran adanya  potensi pasar keuangan mikro yang sangat besar,  baik pasar tabungan maupun pasar kredit.   Pada masyarakat ini  terdapat unit-unit  ekonomi surplus  di satu sisi,   dan unit-unit  ekonomi minus di sisi yang lain. Unit ekonomi surplus ditandai dengan banyaknya anggota masyarakat yang mempunyai tabungan di bank, koperasi, kegiatan simpan pinjam, arisan maupun tabungan lain,  yang pada umumnya dalam bentuk  ternak atau  perhiasan.  Selain itu unit  ekonomi surplus tercermin pula dengan  adanya  pihak-pihak perorangan dan/atau  sindikasi yang melakukan usaha meminjamkan dana bagi masyarakat yang membutuhkan dengan biaya dan suku  bunga yang sangat tinggi.  Oleh  masyarakat umum pihak-pihak ini  lebih dikenal dengan nama pelepas uang atau rentenir.   Sedangkan unit ekonomi minus dapat dilihat   dari  banyaknya masyarakat menengah kebawah yang membutuhkan dana untuk melakukan usaha-usaha produktip berskala mikro dan kecil serta kebutuhan-kebutuhan yang bersifat konsumtip.

Meskipun terdapat potensi pasar keuangan mikro yang sangat  besar di dalam masyarakat,  namun  belum banyak pihak yang menjadikannya sebagai sebuah peluang usaha atau investasi.    Hal ini disebabkan  masih adanya anggapan di antara mereka bahwa  pasar keuangan mikro merupakan pasar keuangan  yang masih membutuhkan subsidi,  sehingga  berinvestasi di pasar keuangan mikro membutuhkan biaya  transaki serta  berisiko  tinggi.   Sementara itu pihak-pihak yang telah melakukan investasi di pasar keuangan mikro pada umumnya  mendirikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) formal  dalam bentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan  Koperasi Simpan Pinjam (KSP),  lembaga pembiayaan  serta melakukan penyertaan atau kerjasama dengan  BPR maupun  KSP yang mereka nilai  sehat.  Namun tidak sedikit pula pihak-pihak yang  tidak mau direpotkan dengan  segala ketentuan dan  perijinan sehingga mengambil jalan pintas dengan melakukan usahanya  secara tidak formal  sebagai pelepas uang atau rentenir.

Sebaliknya,  pasar keuangan mikro lebih banyak diperhatikan oleh pihak-pihak yang mempunyai komitmen serta ingin melakukan pemberdayaan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah  dengan  menjadikan keuangan mikro sebagai sebuah piranti keuangan untuk memperbaiki sistem keuangan serta menumbuh kembangkan  usaha-usaha skala mikro dan kecil dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.  Pihak-pihak ini antara lain NGO/LSM  luar dan dalam negeri, pemerintah daerah,   serta masyarakat sendiri.  Melalui peranan NGO/LSM  tersebut munculah beberapa bentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berfungi sebagai lembaga intermediasi (perantara keuangan) bagi anggotanya  dalam bentuk Credit Union atau Koperasi Kredit, Usaha Bersama, Kelompok Arisan, Kelompok Simpan Pinjam, Kelompok Pengusaha Mikro, BMT, Kelompok-kelompok UPPKS serta Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang berkembang secara luas di lingkungan  Banjar di Provinsi Bali  dan bentuk-bentuk lainnya. Tidak sedikit LKM-LKM  tersebut tumbuh dan berkembang secara  sehat  bahkan sebagian dari mereka memperoleh legalitas formal  sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP)  atau Koperasi Kredit (Kopdit)  yang berbadan hukum  serta  BPR.  Namun tidak sedikit pula yang tetap bertahan dengan statusnya yang tidak formal, tetapi  keberadaannya  tetap mengakar dan kinerja keuangannya  berkembang secara sehat pula.

Namun setelah krisis ekonomi terjadi serta  usaha mikro dan kecil terbukti   mempunyai daya tahan lebih baik  jika  dibandingkan dengan usaha-usaha skala besar,  banyak pihak mulai menyadari dan menaruh perhatian yang lebih tinggi    terhadap pasar keuangan mikro.    Kenyataan ini mengundang  lebih banyak pihak  untuk melakukan investasi  di pasar keuangan mikro dengan motivasi untuk  mendapatkan keuntungan atau profit semata.   Masyarakat menengah kebawah  serta masyarakat pedesaan mulai didatangi oleh  lembaga-lembaga keuangan formal.  Mulai dari  KSP,  perbankan (BPR dan Bank Umum), serta  lembaga pembiayaan (khususnya sepeda motor) untuk menawarkan produk-produk mereka.  Tidaklah mengherankan jika saat ini di kota-kota kecamatan, dan  pasar-pasar tradisional,  terdapat  sekurang-kurangnya kantor pelayanan dari berbagai KSP,  perbankan dan lembaga pembiayaan yang sebelumnya merupakan sesuatu yang boleh dikatakan langka.  Pasar keuangan mikro selain diramaikan oleh kehadiran berbagai jenis lembaga keuangan formal,  juga tidak pernah sepi dari kiprah para pelepas uang atau rentenir.  Selain petugasnya yang hilir mudik keluar masuk kampung,  desa, dan pasar-pasar tradisonal, penawaran produk jasa  melalui iklan di media masa  cetakpun   setiap hari dapat kita baca.

Sementara itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap usaha penanggulangan kemiskinan terutama lembaga keuangan dan NGO internasional  semakin meyakini bahwa keuangan mikro merupakan sebuah piranti keuangan yang efektip untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan kecil,    serta  beberapa skemanya sangat sesuai dengan kondisi usaha dan mata pencaharian   masyarakat miskin.  Namun sangat disayangkan bahwa upaya untuk menggairahkan investasi melalui keuangan mikro sebagian dilakukan dengan nama atau pendekatan proyek, sehingga mengancam kelangsungan  investasi itu sendiri.  Sebagai contoh,  Proyek  Kredit Mikro (PKM) yang merupakan investasi Asian Development Bank (ADB)  melalui BPR. Proyek Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan  (P2KP) yang di dalamnya mengandung komponen kredit untuk masyarakat miskin,  merupakan investasi Bank Dunia melalui LKM  yang dikelola oleh masyarakat.  Proyek Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat/KSM (PHBK)  merupakan investasi perbankan nasional melalui KSM (Kelompok Simpan Pinjam  dan Kelompok Pengusaha Mikro).

Selain itu, berinvestasi melalui keuangan mikro masih dijumpai kendala yang cukup serius,  yakni  badan hukum LKM yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Padahal LKM-LKM dimaksud cukup berpotensi sebagai lembaga perantara keuangan bagi anggota dan masyarakatnya.  Sebut saja BMT, LPD, Kelompok-kelompok Simpan Pinjam dan arisan, serta Kelompok-kelompok UPPKS.  Belum dimilikinya badan hukum dari LKM-LKM ini menumbuhkan keraguan bagi investor untuk melakukan investasi melalui LKM-LKM tersebut.  Selama ini hanya dikenal BPR dan KSP sebagai LKM yang mempunyai badan hukum,  namun  berinvestasi melalui LKM inipun  bukan tanpa kendala pula. Sebagai contoh NGO internasional akan mengalami kesulitan untuk melakukan investasi melalui BPR karena ketentuan-ketentuan yang ada,  sedangkan berinvestasi melalui KSP banyak pihak masih meragukannya karena image koperasi di masa lalu.

Berdasarkan kenyataan  tersebut,  maka untuk mendorong  peningkatan  investasi melalui keuangan mikro diperlukan  beberapa faktor pendukung.   Antara lain,  payung hukum bagi LKM-LKM yang berkembang di masyarakat dalam bentuk sebuah Undang-undang.  Konon khabarnya, RUU mengenai LKM ini telah dibahas oleh pihak-pihak yang berwenang,  namun sampai saat ini masyarakat tidak banyak yang mengetahui   kelanjutannya. Selain itu  diperlukan pula adanya  ketentuan-ketentuan yang lebih kondusip sehingga memungkinkan  LKM-LKM menjalin kerjasama dengan pihak lain utamanya donor asing.  Faktor pendukung lainnya adalah adanya  pihak-pihak  yang bersedia memberikan  bantuan teknis untuk meningkatkan  status dan kemampuan pengelolaan usaha LKM sehingga menjadi LKM yang berbadan  hukum  dengan kinerja yang sehat serta  melakukan pendampingan dalam rangka menumbuh-kembangkan usaha-usaha skala mikro dan kecil.  Disamping itu  diperlukan pula adanya lembaga penjamin  kredit mikro dan kecil.  Dengan adanya beberapa faktor pendukung  tersebut maka diharapkan akan lebih banyak lagi pihak yang bersedia melakukan investasi melalui keuangan mikro.  Selain akan mengembangkan usaha-usaha skala mikro dan kecil, melakukan investasi melalui keuangan mikro berarti pula menyediakan piranti keuangan yang efektip untuk penanggulangan kemiskinan.

Di era otonomi daerah pemerintah kabupaten dan kota mempunyai tanggung  jawab yang besar terhadap pemberdayaan masyarakat miskin. Dalam rangka penciptaan dan pengembangan usaha-usaha skala mikro dan kecil bagi masyarakat miskin tersebut, pemda maupun pemkot dapat melakukan investasi melalui keuangan mikro dengan menggandeng atau bekerja sama dengan pihak lain atau swasta yang tidak sekedar  mengejar keuntungan financial semata, namun mempunyai komitmen  terhadap pemberdayaan masyarakat miskin itu sendiri dan bersedia pula  memberikan bantuan teknis.  Berinvestasi melalui keuangan mikro dengan bekerjasama dengan pihak swasta ini   kiranya akan menjadi model tersendiri.   Jika sasarannya adalah masyarakat miskin maka pasar yang telah tersedia dan terpetakan adalah masyarakat miskin penerima Subsidi Tunai Langsung (SLT).  Di masing-masing Desa dan Kelurahan terdapat puluhan bahkan ratusan keluarga penerima SLT  yang dapat diorganisasikan menjadi  sebuah LKM.  Apabila memperoleh bantuan teknis memadai maka LKM dimaksud akan berkembang menjadi LKM yang sehat  serta menjadi peluang investasi yang tidak kecil.  Sebagai contoh LKM dalam bentuk Credit Union (CU) binaan Plan Internasional di DIY, Bali, Sulsel, dan Jatim.    LKM  dimaksud memperoleh bantuan teknis dari sebuah NGO,  sehingga  berkembang menjadi KSP yang berbadan hukum dengan kinerja keuangan yang sehat pula.  Selanjutnya    memperoleh kepercayaan pinjaman dana dari pihak lain dengan nilai milyaran Rupiah.   Dengan adanya  peluang yang cukup terbuka ini maka berinvestasi melalui keuangan mikro bagi masyarakat miskinpun pada kenyataannya merupakan  sesuatu yang sangat  mungkin untuk dilakukan.  Mengapa tidak ?

Yogyakarta, 13 Januari  2006

TUHAN ITU BAIK KEPADA SEMUA ORANG (Sebuah perenungan di masa Advent)

Sesuai kalender gerejawi mulai  bulan Desember umat Kristen memasuki masa adven atau penantian akan kedatangan Natal.  Pada masa penantian ini dijumpai berbagai penyikapan dari masyarakat  khususnya umat Kristen terhadap makna Natal itu sendiri.  Anak-anak akan menyikapi  Natal  sebagai  penantian akan datangnya sebuah perayaan, pesta, makan enak, pakaian baru, dan hadiah-hadiah  serta berkumpulnya seluruh famili  dari tempat jauh maupun dekat.  Bagi  orang tua,  Natal identik dengan membengkaknya pengeluaran rumah tangga.  Para pedagang dan pengusaha,  menyikapi  Natal sebagai melonjaknya demand atau permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa sehingga menjadikannya sebagai sebuah peluang usaha yang mendatangkan keuntungan.   Sementara itu aparat keamanan menyikapi Natal sebagai suatu peristiwa  yang harus diimbangi dengan peningkatan pengamanan di tempat-tempat penting  khususnya tempat-tempat ibadah,   sebagai antisipasi  terhadap  gangguan kemananan yang mungkin akan terjadi.  Sedangkan para pemuka agama (Kristen),  menyikapi Natal sebagai penggembalaan terhadap  umat dalam rangka pencerahan akan makna Natal yang sesungguhnya serta bagaimana makna Natal tersebut diterjemahkan  dalam kehidupan sehari-hari.  Dalam hal ini PGI dan Sinode GKJ mengambil tema dan pesan “Tuhan itu baik kepada semua orang”

Natal dengan makna  kelahiran dan kedatangan Tuhan Yesus merupakan rangkaian karya penyelamatan  Allah  terhadap manusia dengan mengutamakan nilai-nilai cinta kasih dan kedamaian (love and peace). Natal bermakna pula Tuhan Yang Maha Tinggi berkenan merendahkan diri-Nya dengan menjadikan kandang domba sebagai tempat kelahiran-Nya serta melayani manusia  sebagai pilihan tugas panggilan-Nya.  Selanjutnya Natal juga mempunyai makna  Tuhan Yang Maha Suci  solider,  bahkan berkenan hadir  kedunia  yang penuh dengan dosa  untuk mencari dan mendatangi,   menjamah serta  menolong   semua  orang    yang mengharapkan pertolongan dan keselamatan dari-Nya.    Hal-hal tersebut terlihat secara gamblang  melalui kiprah  Tuhan Yesus semasa  di dunia.  Ia tidak pernah menggunakan cara-cara kekerasan bahkan  melanggar HAM untuk mencapai maksud-Nya,  namun cinta dan kedamaian  selalu melandasi seluruh tindakan-Nya. Ia tidak pernah menunggu, tetapi mencari orang-orang yang membutuhkan pertolongan-Nya. Ia juga tidak pernah merasa risau dan canggung menolong orang-orang yang terpinggirkan dan kelaparan,  anak-anak yatim serta janda,  penderita kusta,  pelacur, penjahat  dan penyandang penyakit masyarakat yang lain. Selanjutnya Ia juga memberikan penghiburan yang menyejukan serta memberikan dorongan semangat dan pengharapan bagi mereka yang kesusahan dan mengalami keputus-asaan.  Namun demikian  Ia pun melakukan tindakan secara gagah berani dan tegas  terhadap persoalan yang berhubungan dengan rumah ibadah. Ia juga tidak merasa takut untuk melakukan kritik dan teguran terhadap penguasa dan pemuka agama yang melakukan kesalahan dan ketidak adilan. Akhirnya,  secara tegas dan tidak  ragu-ragu pula  Ia  memberikan jaminan bahwa siapapun yang tetap setia  sampai kedatangan-Nya  kembali  akan memperoleh keselamatan kekal.

Umat  Kristen secara individu serta Gereja sebagai sebuah institusi meyakini dan   meneladani  apa yang dilakukan oleh Tuhan Yesus serta menjadikannya  sebagai nilai dalam menjalankan tugas pelayanan  kepada masyarakat, bangsa dan negara. Berlandaskan nilai-nilai tersebut   umat  Kristen dan Gereja sudah sewajarnya jika  terpanggil untuk  melakukan pelayanan kepada siapa saja   tanpa pilih kasih,  serta  memberikan pertolongan terhadap permasalahan yang mereka hadapi apapun permasalahannya.    Umat Kristen juga meyakini dan selalu menantikan kedatangan-Nya kembali untuk menggenapi karya penyelamatan-Nya dimaksud.

Namun demikian,  umat  Kristenpun dipengaruhi pula   oleh nilai  yang muncul dari ungkapan “ojo cedak kebo gupak”,  yang secara harafiah berarti  jangan mendekat  kerbau kotor.  Ungkapan tersebut merupakan  ajaran masyarakat Jawa  sebagai bentuk preventip  agar  seseorang tidak jatuh kedalam sikap dan perilaku tidak baik  (sesuai norma yang berlaku), dengan cara menjauhkan diri, berteman, bahkan  berhubungan dengan orang-orang yang mempunyai sikap dan perilaku tidak baik tersebut,   yang digambarkan sebagai “kebo gupak”.  Dengan adanya ungkapan ini maka  orang-orang yang merasa mempunyai sikap dan perilaku baik akan mengambil jarak,    bahkan mengucilkan orang-orang yang dianggap mempunyai sikap dan perilaku tidak baik.  Nilai ini diajarkan secara terus menerus dari generasi ke generasi di dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat.

Dewasa  ini umat Kristen sedang berada dan bersama-sama  dengan masyarakat menghadapi  berbagai permasalahan yang cukup berat,  antara lain  kemiskinan. Puluhan juta masyarakat Indonesia hidup dalam kemiskinan,  bahkan di beberapa daerah kelaparan telah mengakibatkan kematian bagi puluhan orang. Mereka butuh uluran tangan dan pertolongan.   Selain kemiskinan, permasalahan yang tidak kalah prioritasnya adalah banyaknya penderita narkoba. Untuk masalah ini Indonesia yang semula hanya dijadikan sebagai  pasar dari obat-obat terlarang tersebut,  telah berkembang menjadi negara tempat untuk memproduksi barang haram tersebut. Ribuan generasi muda menderita dan membutuhkan pertolongan karena narkoba ini.  Selanjutnya permasalahan yang tidak kalah menakutkan adalah masalah HIV/AIDS.  Sama halnya dengan penderita kusta,  penderita  narkoba serta  HIV/AIDS pun masih memperoleh stigma yang negatip dari masyarakat sehingga dikucilkan dari lingkungannya, padahal mereka perlu diselamatkan.  Selain itu di tengah-tengah masyarakat masih dijumpai ribuan orang penyandang masalah-masalah sosial atau penyakit masyarakat.  Mulai dari anak-anak jalanan, PSK, penjudi, dan pelaku tindak kriminal lainnya. Mereka membutuhkan pencerahan sehingga terbebas dari sikap dan perilaku  yang dianggap menyimpang  tersebut.

Jika umat Kristen dan Gereja sebagai institusi berpedoman  pada nilai-nilai yang diajarkan oleh Tuhan Yesus, tentunya terpanggil untuk menangani permasalahan-permasalahan tersebut secara total,  konseptual dan berkesinambungan  Namun jika umat Kristen dan Gereja (GKJ) lebih banyak  dipengaruhi oleh nilai-nilai dari ungkapan  “ojo cedak kebo gupak”  maka Natal akan kehilangan maknanya, dan tema serta pesan Natal 2009  bahwa “Tuhan itu baik kepada semua orang” jauh dari perwujudannya.

Selamat memasuki masa Advent.

Yogyakarta:  awal  Desember 2009

« Older entries